Tidak perlu Kartu Vaksin dalam Pengurusan ADMINDUK

Kemenkes Menegaskan Bahwa Kartu Vaksin Bukanlah Syarat Mutlak untuk mengurus Dokumen apapun Bagi Masyarakat termasuk dalam hal kepengurusan Administrasi Kependudukan di Dukcapil. Setiap Masyakarat dapat mengurus langsung Dokumen Kependudukan Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Wilayah Indonesia tanpa membawa kartu Vaksin.